» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Untuk meningkatkan profesionalisme kompetensi profesi, dua orang dosen UPN “Veteran” Yogyakarta telah mengikuti pelatihan assessor kompetensi profesi di Mataram dari tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan 05 Maret 2016. Mereka yang mengikuti pelatihan tersebut adalah Dr.Ir.DYah Rini Ratnaningsih, MT dan Ir.Siti Umiyatun Choiriah, MT dan hasil ujian dinyatakan KOMPETEN/Lulus sebagai Asesor Kompetensi Profesi.Pelatihan tersebut dimaksudkan guna menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pasar Tenaga Kerja paling mengkhawatirkan. Banyak pihak meyakini tenaga kerja asing, khususnya dari Malaysia dan Singapura akan menyerbu Indonesia, juga lulusan perguruan tinggi ternama di Indonesia. Karena persaingan lebih terbuka tentu tidak bisa ditolak. Diperkirakan mereka bahkan akan menempati jabatan manajerial ke atas. Jadi satu-satunya jalan ialah meningkatkan daya saing kita. Sekarang ini, pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten di setiap bidang. Banyak industri dan organisasi yang mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah seperti Badan Sertifikasi Nasional Indonesia (BNSP).
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan demikian apabila tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Tujuan Umum Pelatihan ini :
Agar peserta latih mampu melakukan proses Asesmen Kompetensi terhadap Asesi (peserta uji) berdasarkan tugas yang diberikan, oleh ASESOR pada (Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP) sesuai dengan prinsip-prinsip pengujian dalam sistim Competency Based Assessment/ Penilaian Berdasarkan Kompetensi.
Tujuan Pembelajaran Khusus :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta latih diharapkan mampu :
Pengertian :
Asesor Kompetensi : Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan Asesmen/Penilaian Kompetensi.
Sertifikasi kompetensi : proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.
Manfaat: manfaat bagi seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Pelaksana sertifikasi profesi : sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan/profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.